Tiga Orang Pemerkosa Gadis di Bawah Umur Diringkus Polres Serang

22 Mei 2022 21:00

GenPI.co Banten - Diduga perkosa seorang gadis di bawah umur, tiga orang pemuda dibekuk Polres Serang.

Ketiga pelaku tersebut berinisial KA (20), SA (22) dan SU (20) warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tiga pemuda ini memperkosa seorang gadis yang baru dikenal di Kawasan Modern, Cikande, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  Kapolres Serang Minta Masyarakat Berangkat Mudik Lebih Awal

“Ketiga pemerkosa itu kini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yudha, dikutip dari Antara, Minggu (22/5).

Menurut Yudha, para pelaku ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang usai beberapa saat usai mendapat laporan dari orang tua korban.

BACA JUGA:  Polres Serang Tangkap Sopir Bus yang Kabur Usai Tewaskan 4 Orang

“Kami bergerak cepat, mendapat laporan pada Sabtu (21/5) malam, Minggu pagi mereka ditangkap di Desa Undar-Andir Kragilan Kabupaten Serang," terangnya.

Pemerkosaan berawal dari ketika tiga orang pelaku berkenalan dengan gadis di bawah umur di Kawasan Modern, Cikande.

BACA JUGA:  Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

Pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi kontrakan itu tidak jauh dari Kawasan Modern, Cikande.

Sesampai di lokasi, pelaku membujuk korban untuk ikut pesta miras di kontrakan.

Korban dipaksa menenggak karena sebelumnya gadis tersebut menolak untuk minum.

Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, ketiga pelaku melampiaskan aksi bejatnya.

"Orang tua korban yang resah anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban,” kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya diperkosa, orang tua korban langsung melapor ke Polres Serang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN