GenPI.co Banten - Usai melakukan olah TKP kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon, Polda Banten mengungkap modus dua pelaku penyelundupan sabu ini.
Kasus yang menyeret tersangka DL (39) dan IW (35) berawal dari IW (honorer kantor Kejaksaan Negeri Cilegon) membawa barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP dan kemudian dititipkan ke SD.
“IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba. SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, lalu diinterogasi,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (20/5).
Menurut Shinto, SD membenarkan telah menitip charger HP ke IW karena diminta oleh DL narapidana kasus narkoba di Lapas Cilegon.
Shinto mengungkapkan, sabu dalam charger HP yang dipesan DL kepada KT pada Minggu (15/5) malam sebanyak lima gram dengan harga Rp4,5 juta.
Sedangkan KT memesan kepada AP (DPO) dan DP untuk minta bantuan SD untuk menerima barang.
Menurut Shinto, modus penyelundupan HP ke dalam charger HP adalah modus baru yang terungkap berkat ketelitian petugas penjaga pintu utama di lapas Cilegon.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger HP warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka DL dan KT dikenai Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009.
Pada pasal tersebut disebutkan, memiliki menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News