GenPI.co Banten - Polda Banten menetapkan dua orang narapidana sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis sabu melalui carger handphone ke Lembaga Pemasyarakatan Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kedua narapidana tersangka penyelundupan adalah DL (39) dan KT (39).
Polda Banten menerima penyerahan tiga orang tersangka, yakni DL, IW dan SD (50) dari Kalapas Cilegon.
Ia menjelaskan pada tanggal 17 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima penyerahan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Adapun orang yang diserahkan adalah DL (39), IW (35), dan SD (50) dari Kalapas Cilegon yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pascapenyerahan tiga orang tersebut, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan pemeriksaan secara intensif, termasuk pihak lain yang terkait dengan penemuan sabu di charger HP," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (20/5).
Pihak Polda Banten menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik dan dilakukan olah TKP pada Kamis (19/5) dan menetapkan DL dan KT sebagai tersangka.
Sebelumnya KT ditangkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900 gram sabu di Serang.
Tersangka KL diputus dengan vonis 12 tahun penjara pada 13 Februari 2020. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3 gram sabu dan diputus 18 bulan penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News