Pemkab Serang Matangkan Kebijakan SPBE, Ini Tujuannya

19 Mei 2022 15:00

GenPI.co Banten - Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang memperkuat penyusunan masterplan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penguatan penyusunan masterplan SPBE ini, kata Anas, akan menjadi pondasi untuk penyusunan kebijakan internal.

Anas menuturkan, penyusunan masterplan SPBE ini adalah sebagai indikator yang harus diselesaikan pertama dari segi regulasinya.

BACA JUGA:  Diskomsantik Pandeglang Perdalam SPBE di Pemkab Serang

“Regulasi yang harus kita coba susun ini untuk salah satu dalam rangka peningkatan SPBE di Kabupaten Serang,” ujar Anas, dikutip dari Antara, Kamis (18/5).

Menurut dia, masterplan tersebut akan menjadi langkah selanjutnya di mana banyak item-item yang harus dilakukan seperti halnya arsitektur SPBE, tata bisnis, dan regulasi-regulasi yang akan disusun kedepannya.

BACA JUGA:  Pemkab Serang Meraih Nilai Baik dalam SPBE, Ini Penyebabnya

Anas mengaku, pihaknya telah melaksanakan rapat ekspose laporan penyusunan internal Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tahun 2022 di Aula KH. Syam’un pada hari Rabu.

Dasar dari upaya tersebut bercermin atas Pemkab Serang dalam menilai dan evaluasi tahun 2021 yang mendapat nilai 2,64 dengan predikat baik.

BACA JUGA:  Bupati Minta Nilai SAKIP dan RB di Kabupaten Serang Ditingkatkan

Sedangkan untuk domain kebijakan internal SPBE mendapat nilai indeks 2,8.

Keunggulan dari domain kebijakan internal SPBE ada pada tim koordinasi SPBE dan kebijakan internal layanan jaringan intra pemerintah yang komprehensif dalam pengelolaan sumber daya TIK yang lebih baik.

Menurut dia, untuk memaksimalkan penggunaan TIK untuk pelayanan secara internal dan publik dibutuhkan kebijakan internal tentang implementasi SPBE ini.

“Masterplan kebijakan internal SPBE adalah merupakan sebuah regulasi yang mengatur, mengembangkan dan mengoptimalkan seluruh domain SPBE dan sekaligus dasar pengeloaan TIK di lingkungan Pemkab Serang,” terang Anas.

Dia berharap tersusunnya masterplan kebijakan internal ini dapat menguatkan manfaat serta meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Serang. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN