Polres Serang Gulung 3 Bandar Sabu dan 1 Pengedar Obat Ilegal

19 Mei 2022 14:00

GenPI.co Banten - Tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat ilegal dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang.

Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan adalah HS (27), RR (25), TH (29).

Kapolresta Serang Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dari tangan tersangka Polres Serang mengamankan 80 gram barang bukti narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:  BNNK Tangerang Bentuk Satgas Narkoba, Strateginya Boleh Juga

“ketiga tersangka tersebut sedang didalami kasusnya, untuk para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Nugroho, dikutip dari Antara, Rabu (18/5).

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka dijerat hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk 7 Orang Pembawa 23 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.

“Barang bukti berupa obat Tramadol sebanyak 3.875 butir dan Hexymer sebanyak 9.140 butir dengan tersangka MZ (23),” terangnya.

BACA JUGA:  Tanpa Surat Sehat, Hewan Ternak Dilarang Masuk ke Kota Serang

Menurut dia, penangkapan pengedar sabu dan obat terlarang tersebut berkat informasi dari masyarakat sehingga berhasil mengungkap peredaran sabu dan obat terlarang.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Tersangka HS yang berstatus mahasiswa ditangkap di sekitar Jalan Sriwijaya, Ciceri Permai, Kota Serang pada Jumat (13/5) pukul 22.00 WIB.

Dari tangan HS, aparat menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang digenggam di tangan kiri.

Saat ditangkap, tersangka mengaku menyimpan satu bungkus besar sabu-sabu dan sebuah timbangan digital.

HS mengaku sabu miliknya didapatkan dari HS dan MLK yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sedangkan tersangka RR yang merupakan pemuda asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.

Dari tangan RR, aparat menyita 12 bungkus klip plastik bening ukuran kecil dan disimpan di bawah terpal belakang rumah dan satu klip bening berisi sabu seberat 14,3 gram.

Sementara tersangka THN diamankan di rumahnya di komplek perumahan di Kelurahan Trondol, Kota Serang pada waktu yang sama pukul 05.41 WIB.

Dari tangan THN, aparat mendapat lima plastik klip bening berisi lima gram sabu yang akan dijual kembali. THN mengaku mendapat barang haram tersebut dari IL yang saat ini masih buron.

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Narkoba itu membunuh masa depan, sehingga harus diberantas sejak dini untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN