Standar K3 Buruk, Perusahaan Akan Ditindak Pokja DPRD Tangerang

18 Mei 2022 14:00

GenPI.co Banten - DPRD Kabupaten Tangerang berencana membentuk kelompok kerja (Pokja) yang khusus menangani dan mengawasi permasalahan standar keselamatan kerja.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang membahas pembentukan pokja.

“Nanti fungsinya akan mengawasi masalah BPJS, standar keselamatan kerja, dan lain sebagainya,” kata Aditya, dikutip dari Antara, Rabu (18/5).

BACA JUGA:  Penerima Penghargaan K3 Meningkat, Begini Kata Wagub Banten

Dasar dari pembentukan pokja ini adalah karena sebelumnya terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan industri di Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif untuk mengawasi secara ketat perusahaan yang diduga melanggar aturan keselamatan kerja.

BACA JUGA:  Disnakertrans Pemprov Banten Beri Penghargaan K3 ke ASDP

“Dalam pengawasan ini target kami ada 53 industri, nanti di dalam pokja tergabung anggota dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya telah mendapat 12 kasus terkait pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kegiatan produksi industri tersebut.

BACA JUGA:  Disnakertrans Cabut Izin Usaha PT SMS Steel, Tak Berstandar K3

“Dari 12 kasus terkait pelanggaran yang dilaporkan kepada kita, dan akhirnya ditarik menjadi 53 perusahaan yang akan kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia berharap pelaku usaha dapat memenuhi dan menaati aturan pemerintah terkait standar keselamatan dan kesehatan kerja serta perizinan yang ditetapkan.

“Kami hanya ingin pekerja terjamin keselamatannya dalam bekerja. Makanya jika perusahaan yang sudah memenuhi aturan tidak akan dipermasalahkan,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN