Kejari Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar

11 Mei 2022 00:00

GenPI.co Banten - Status empat orang tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Gerbang, Kecamatan Periuk tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Erich Folanda mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan tim, telah ditetapkan empat orang tersangka.

Keempat terangka yang ditahan berinisial A, AS, OSS dan juga DI sebagai penerima kuasa dari A.

BACA JUGA:  Antisipasi Banjir di Kota Tangerang, PUPR Lakukan Ini

Usai ditahan, keempat tersangka langsung ditahan di rutan dengan pertimbangan khawatir melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP ketentuan Undang-Undang. Kita titipkan di Rutan Kelas IIB Pandegelang," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (10/5).

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Tangerang Awasi Pedagang Membandel di Kali Sipon

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Usai dilakukan penyelidikan melalui surat perintah Nomor 01.E/M.6.11/FB.1/04 tahun 2021 tanggal 13 April 2022.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Siaga di Pos Mudik, Tak Ada Penyakit Serius

Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat hingga akhirnya ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut.

Menurut dia, pembangunan pasar lingkungan di Gerbang Raya Periuk tahun 2017 menggunakan APBD Pemkot dengan pagu anggaran Rp5 miliar lebih.

Kemudian, ditemukan pembangunan pasar tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dugaan kecurangan ini diperoleh usai tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah dilibatkan. Kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp640 juta lebih.

"Ada beberapa spesifikasi yang tak dipasang sesuai kontrak," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN