GenPI.co Banten - Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan sebesar Rp16,4 miliar selama periode Januari-April 2022.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai Rp16,40.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun mengatakan, klaim yang diajukan selalu tepat waktu bahkan tidak sampai 24 jam sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan.
Klaim yang diajukan tersebut digunakan untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat, baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.
Ketentuan dari pembayaran santuan teresebut adalah untuk meninggal dunia Rp16,64. Biaya pengobatan luka mencapai Rp8,109 miliar, cacat tetap Rp115 juta dan biaya penguburan Rp32 juta, sewa ambulan Rp5,54 juta dan P3K Rp250,14 juta.
Sigit menuturkan, sebagai perusahaan asuarnsi Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal.
"Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK, serta IWKBU dari penumpang,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News