GenPI.co Banten - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Pemprov Banten telah merealisasikan Perda Desa Adat Masyarakat Badui.
Perda yang dimaksud adalah perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengisian Susunan Jabatan Kepengurusan Pemprov Banten.
Perda ini berisi tentang pemberian otonomi desa untuk pengaturan pemerintah yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut.
“Kita berharap perda desa adat itu dapat berjalan dengan baik untuk menjaga pelestarian lingkungan alam,” ujar Andika, dikutip dari Antara, Senin (9/5).
Perda tersebut telah diberikan kepada tetua adat Badui Jaro Saija pada acara Seba di Pendopo Pemprov Banten.
“Saya kira Pemprov Banten dengan serius merealisasikan janji kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat itu,” kata Andika.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan, perda ini untuk melindungi hak-hak masyarakat adat untuk pengolahan lahan pertanian agar memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan ekonomi.
Melalui perda ini, lanjut dia, masyarakat Badui dapat melestarikan nilai-nilai budaya setempat, serta pelestarian lingkungan agar tidak terjadi bencana alam.
Perda ini memungkinkan masyarakat adat sepenuhnya menjalankan pemerintahan otonomi untuk kesejahteraan mereka.
"Kami optimistis Perda Adat Desa mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan dapat menjaga nilai nilai budaya setempat, " kata Enong.
Sementara itu, tetua adat Badui sekaligus Kepala Desa Kanekes Jaro Saija dalam acara Seba Badui mengucapkan banyak terima kasih atas penerbitan Perda Desa Adat oleh Pemprov Banten.
“Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan sejahtera, aman, damai khususnya masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten,” kata Jaro Saija. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News