GenPI.co Banten - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengawasi Pedagang Kali Lima (PKL) yang dianggap membandel selama 24 jam penuh, Jumat (6/5).
Pengawasan 24 jam ini bakal dilakukan hingga satu minggu ke depan. Pengawasan dilakukan juga bersama evaluasi di Kali Sipon.
Sebelumnya, Minggu (1/5), Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL di sepanjang Pasar Kali Sipon.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koeswara mengklaim, petugas yang mengawasi PKL yang diduga membandel terebut dilakukan secara humanis dan persuasif.
Menurut Deni, penertiban dilakukan tanpa kekerasan terhadap masyarakat dan pedagang sekitar.
"Pedagang kaki lima disepanjang badan jalan dan trotoar Kali Sipon telah melanggar Perda Ketertiban Umum,” kata Deni, dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat (6/5).
Deni menuturkan, penertiban perlu dilakukan karena banyak masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang kumuh dan semrawut.
Selain karena masalah kebersihan, penertiban dilakukan pembangunan sejumlah infrastruktur, seperti halnya pembangunan ruang taman terbuka di sepanjang Kali Sipon.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PUPR tengah bekerjakeras untuk melakukan pembersihan pengangkutan sampah dan normalisasi kondisi aliran Kali Sipon.
Dia berharap, taman belajar dapat memberikan kenyamanan bagi masarakat setempat dan memperlancar lalu lintas di sepanjang Jalur Kali Sipon.
"Saya berharap, pedagang dapat mengerti atas tindakan penertiban ini. Kami paham mencari penghsilan, namun secara aturan ini melanggar,” ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat bersabar dan terus mendukung agar pasar ini dapat mendukung agar program pembersihan dan memperindah Kali Sipon sesuai manfaatnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News