Polres Serang Tangkap Sopir Bus yang Kabur Usai Tewaskan 4 Orang

06 Mei 2022 07:00

GenPI.co Banten - Polres Serang Kota menangkap pria berinisal DN, sopir Bus Family Raya Ceria yang melarikan diri usai kecelakaan maut di Musi Rawas Utara, Sumsel pada 29 April 2022.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea membenarkan bila anggotanya telah menangkap sopir bus yang jadi tersangka dalam kecelakaan.

Kecelakaan melibatkan bus AKAP Family Raya Ceria dengan BH-7795-FU dengan mobil pick-up Suzuki Carry BG-8581-PD.

BACA JUGA:  BMKG: Warga Serang Diminta Waspada Hujan Lebat Siang Hari

Kejadian ini mengakibatkan 4 dari 5 orang penumpang mobil pick-up termasuk sopir, DN (25) meninggal dunia.

“Sopir bus WJ (35) langsung melarikan diri sesaat setelah peristiwa kecelakaan maut dan dinyatakan buron oleh Polres Musi Rawas Utara," kata Hutapea.

BACA JUGA:  WBP di Lapas Kelas IIA Serang Mendapat Remisi Hari Raya

Keberadaan tersangka berhasil diidentifikasi oleh Polres Kota Serang usai berkoordinasi dengan Polres Muratara.

“Ada permintaan dari Polres Musi Rawas Utara untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka di Kota Serang karena diketahui istri tersangka tinggal di Perum Bumi Agung Permai,” kata Hutapea.

BACA JUGA:  Tol Rangkasbitung-Serang Lengang, Puncak Arus Diprediksi Minggu

Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, kata Hutapea, Polsek Serang kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.

“Tidak sia-sia, hari ini Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut,” kata Hutapea.

Alasan tersangka kabur, kata Maruli, adalah karena takut diminta tanggung jawab sehingga dia memilih untuk melarikan diri usai peristiwa.

“Tersangka takut 'dimassa' (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang,” kata Hutapea.

Saat ini tersangka telah dimintai keterangan oleh Penyidik di Polsek Serang dan akan segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara.

“Kami sudah komunikasi dengan Polres Musi Rawas Utara dan penyidik akan jemput tersangka dari Polresta Serang Kota,” ujarnya.

Namun, menurut dia, untuk melengkapi berita acara, pihaknya memeriksa pendahuluan dan menjerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN