GenPI.co Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan dan dua WBP mendapat remisi bebas.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai Salat Ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Serang dan diikuti seluruh petugas dan warga binaan.
Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapat remisi khusus hari raya.
Menteri Hukum dan HAM RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita.
Heri menuturkan remisi khusus 1(RK-1) sebanyak 269 orang, yakni 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 44 orang mendapat remisi satu bulan dan 43 orang mendapat remisi 15 hari.
“Sedangkan 158 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan beragama lain,” kata Heri.
Menurut Heri, pemberian remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan kea rah yang positif selama menjalani pidana baik di rumah tahanan (rutan), lembaga permasyarakatan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” kata Heri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News