GenPI.co Banten - Sebanyak 48 perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Kerja (THR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pihaknya mendapat 28 konsultasi dan aduan sebanyak 48 perusahaan yang belum bayar THR.
Adanya laporan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan memediasi pihak pelapor dan perusahaan.
Di sisi lain, pihaknya juga akan mengaudit dan tindak lanjut penyelesaian pengaduan THR tersebut.
"Nanti kita setelah menerima laporan ini akan melakukan kajian, apakah ada permasalahan di perusahaan itu atau tidak,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (29/4).
Pihaknya juga akan mencari tahu apakah pegawainya telah menjadi karyawan tetap atau masih magang.
Ia menyebutkan dari sebanyak 48 perusahaan yang diadukan terkait THR itu, terdapat juga beberapa pengaduan dari luar wilayah Kabupaten Tangerang di antaranya seperti Kota Tangerang, Kalimantan Timur dan Lampung.
"Kami hanya menerima 44 perusahaan asal Kabupaten Tangerang yang dilaporkan, sisanya dari luar wilayah kita," ujarnya.
Menurut dia, alasan perusahaan tersebut tidak dapat membayar adalah karena tidak mampu membayar karena alasan Covid-19.
"Rata-rata banyak pengaduan itu permasalahan pembayaran THR, tetapi dari segi alasan perusahaan dengan tidak memprotes itu karena ketidakmampuan keuangan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih membuka posko pengaduan THR hingga tanggal 14 Mei 2022.
Dia mengimbau agar seluruh perusahaan membayar hak THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
"Tentu kalau itu melanggar PP No 36 tentang pengupahan akan mendapat sanksi perusahaan itu, dari sanksi teguran sampai pencabutan izin," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News