Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, MUI Lebak: Praktik Riba Itu Haram

30 Oktober 2021 04:00

GenPI.co Banten - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Amhad Hudori menyebutkan praktek pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ilegal-riba.

Menurut Hudori, penerapan bunga berlipat ganda pada pinjaman online merugikan kreditur atau nasabahnya.

Selain dirugikan karena bunga, masyarakat juga mendapat ancaman berlebihan hingga menimbulkan trauma dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena menunggak dan hilang ingatan.

BACA JUGA:  Akhirnya, 4 Taman Tematik Kota Tangerang Dibuka Secara Terbatas

”Praktek riba itu tentu diharamkan oleh ajaran Islam,” kata Hudor, dikutip dari Antara, Jumat (29/10).

Ia menilai, masyarakat yang terjerat pinjol berangkat dari ketidaktahuan dan juga tanpa dikenakan jaminan.

BACA JUGA:  Ajarkan Siswa Menabung, Pemkot Tangerang Bagikan 50.000 Rekening

Iming-iming pinjaman hanya bermodal e-KTP membuat masyarakat tertarik dan akhirnya masyarakat dirugikan.

Ia meminta masyarakat tidak terjebak dengan pinjaman online agar tidak mengalami kerugian.

BACA JUGA:  ETPD Kota Tangerang Peringkat 11 Nasional, Kiki: Akan Diperluas

MUI Lebak mengapresiasi upaya polisi memberantas praktik pinjol ilegal dan memproses pelakunya. Karena, menurut dia, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil.

”Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat,” tuturnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN