GenPI.co Banten - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Amhad Hudori menyebutkan praktek pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ilegal-riba.
Menurut Hudori, penerapan bunga berlipat ganda pada pinjaman online merugikan kreditur atau nasabahnya.
Selain dirugikan karena bunga, masyarakat juga mendapat ancaman berlebihan hingga menimbulkan trauma dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena menunggak dan hilang ingatan.
”Praktek riba itu tentu diharamkan oleh ajaran Islam,” kata Hudor, dikutip dari Antara, Jumat (29/10).
Ia menilai, masyarakat yang terjerat pinjol berangkat dari ketidaktahuan dan juga tanpa dikenakan jaminan.
Iming-iming pinjaman hanya bermodal e-KTP membuat masyarakat tertarik dan akhirnya masyarakat dirugikan.
Ia meminta masyarakat tidak terjebak dengan pinjaman online agar tidak mengalami kerugian.
MUI Lebak mengapresiasi upaya polisi memberantas praktik pinjol ilegal dan memproses pelakunya. Karena, menurut dia, pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil.
”Ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat,” tuturnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News