GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima 93 laporan dari pekerja atau buruh karena hingga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebanyak 93 perusahaan tersebut belum membayarkan THR hingga Senin (25/4) sebagaimana ketentuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Pihaknya juga akan memediasi antara perusahaan dan pekerja, diantaranya melakukan mediasi antara pihak pelapor dengan perusahaan.
“Kita mediasi dulu selama tiga kali. Kalau memang mediasi tidak berhasil, maka dilanjutkan pada langkah berikutnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (26/4).
Adapun langkah berikutnya, lanjut dia, adalah tripartit hingga pemberian sanksi berupa denda hingga pencaburan izin operasional jika perusahaan terbukti salah.
“Tentu nanti dilakukan verifikasi ke lapangan atau audit untuk memastikan, benar tidaknya ketidakmampuan keuangan perusahaan atau alasan lain,” kata Septo.
Sebanyak 93 perusahaan yang diadukan terkait THR tersebut berasal dari wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan penyebab dari pengaduan THR adalah karena ketidakmampuan keuangan perusahaan. Sedangkan alasan lain adalah karena alasan masa kerja belum satu tahun.
Menurut dia, posko pengaduan THR akan terus dibuka hingga sekitar tanggal 9 Mei 2022.
“Mulai hari ini langsung kita tindak lanjuti, sampai nanti setelah Lebaran," kata Septo.
Pihaknya berharap perusahaan mematuhi aturan pemerintah untuk memberikan hak THR bagi karyawannya yang disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan keuangan perusahaan.
"Kalau ternyata hasil audit keuangan dan tindak lanjut di lapangan ternyata perusahaan akal-akalan. Tentu kita berikan sanksi hingga pencabutan ijin operasional," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News