GenPI.co Banten - Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyatakan akan memperluas penerapan transaksi pemerintah daerah elektronik atau ETPD di Kota Tangerang.
Kebijakan tersebut diambil usai melakukan kajian terkait hubungan antara ETPD dengan percepatan digitalisasi dan kemudahan bertransaksi.
Menurut Kiki, Kota Tangerang akan lebih maju jika menerapkan prinsip transparansi, akuntabel dengan tata kelola yang baik dan adanya integrasi sistem pengelolaan.
”Kalau melihat dari potensi yang bisa diterapkan ETPD dalam waktu dekat adalah sektor pasar. Namun, saat ini masih terus dipelajari, disosialisasikan dan bentuk skema yang baik dan maksimalnya seperti apa,” kata Kiki, dikutip dari Antara, Jumat (29/10).
Saat ini EPTD Kota Tangerang telah diterapkan pada lima sektor pembayaran PBB melalui e-SPPT yang dapat melakukan pembayaran dan cetak secara mandiri.
Lalu, pembayaran gaji, belanja dan tunjangan pegawai Pemkot Tangerang yang sudah diterapkan sejak 2018. Kemudian e-SPPT sudah juga penerapan ETPD sejak Februari 2021.
Kiki Mencontohkan, sektor lain yang telah menerapkan ETPD adalah pembayaran uji KIR kendaraan bermotor. Semua transaksi di sana, kata Kiki, semuanya telah non tunai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sejak Februari 2021.
PT TNG, lanjut Kiki, juga telah menerapkan pembayaran nontunai pada transportasi umum Si Tayo dan Si Benteng. Para penumpang bisa membayar ongkos dengan OVO, Gopay atau uang elektronik lainnya.
Kiki mengungkapkan, saat ini penerapan EPTD Kota Tangerang sudah menduduki peringkat 11 di tingkat nasional.
”Harapannya, penggunaan ETPD bisa lebih maksimal dan dapat diperluas, sehingga peringkat ETPD Kota Tangerang di nasional bisa masuk tiga besar. Terpenting, pemanfaatannya dapat benar-benar dirasakan masyarakat luas,” kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News