GenPI.co Banten - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dan beberapa perusahaan lain difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Serang.
Pembayaran THR dilaksanakan di Distribution Center (DC) PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Serang, Rabu (20/4).
Beberapa perusahaan lain yang juga dimonitoring pembayaran THR-nya adalah PT Catur Sentosa, Rumah Sakit Fatimah, PT Mawar Sebelas.
Kegiatan ini juga dipantau oleh Wali Kota Serang Syafrudin. Menurut dia, pemantauan pembayaran THR ini dilakukan untuk mengetahui perihal tunjangan yang akan diberikan ke seluruh pegawai.
"Selain PT. Sumber Alfaria Trijaya ini ada beberapa perusahaan juga kita undang, untuk menjadi contoh,” kata Syafrudin, dikutip dari Antara, Rabu (20/4).
Menurut dia, pembayaran ini dilakukan untuk memastikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini ditindak lanjuti oleh para pengusaha, terutama di Kota Serang.
Dari hasil pantauan, pihak perusahaan rata-rata membayarkan THR sebelum H-7 lebaran.
“Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, itu paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR sudah harus dibayarkan,” tegasnya.
Dia berjanji akan menindak tegas perusahaan yang belum memberikan tunjangan kepada pegawainya H-7.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang M Ikbal menjelaskan, sampai saat ini, monitoring pembayaran THR telah dilakukan kepada 70 perusahaan di Serang.
“Dari sejumlah 1.150 perusahaan yang ada di Kota Serang kita berfokus kepada 70 perusahaan yang orientasinya mereka pekerjanya lebih banyak, dibandingkan perusahaan kecil-kecil lainnya,” tutur Ikbal. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News