Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK

29 Oktober 2021 11:00

GenPI.co Banten - Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang melakukan demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Upah Minimum Provinsi (UMP).  

Mereka berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 12.00 WIB dan menyampaikan aspirasinya. Massa menuntut kenaikan UMK sebesar 13,50 persen dan UMP sebesar 8,93 persen.

”Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022,” kata Rustam Efendy, Ketua KSPSI DPC, Kabupaten Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  Didatangi Keluarga Korban, Komnas HAM Janji Panggil Kemenkumham

Tuntutan kenaikan tersebut dinilai cukup sesuai dengan perekonomian di Kabupaten Tangerang saat ini. Tak hanya menuntut kenaikan upah, buruh juga meminta UU Omnibus Law dihapuskan.

Massa berharap, adanya aksi tersebut Pemkab Tangerang merekomendasikan tuntutannya ke Pemprov Banten agar upah buruh meningkat di tahun 2022.

BACA JUGA:  Banyak Janggal, Keluarga Korban Kebakaran LP Lapor Komnas HAM

”Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” kata massa aksi.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN