GenPI.co Banten - Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang membekuk tiga orang yang sedang asik bermain judi di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/4).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menuturkan, tiga tersangka ditangkap saat bermain judi jenis cemeh.
“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungka Yudha, dikutip dari Tribratanews, Senin (18/4).
Menurut Yudha, proses penangkapan tiga orang pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu ada perjudian di lingkungan mereka.
“Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Tiga orang yang sedang asik berjudi ini ditangkap saat sedang berjudi di Gubuk Mess sekitar pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut, Yudha mengatakan dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Pelaku langsung digelandang ke Polsek Kragilan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yudha, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News