GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan, larangan ini sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Larangan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
“Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti,” kata Maesyal, dikutip dari Antara, Senin (18/4).
Agar aturan ini ditaati, pihaknya akan mengawasi ASN selama masa mudik dan memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Larangan menggunakan mobil dinas tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tertanggal 13 April 2022.
Pada SE itu disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Menurut dia, pelanggar aturan ini akan ditindak tegas sesuai dengan sanksi, baik lisan atau tulisan.
“Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak,” katanya.
Dia menuturkan, tahun 2022 ASN mendapat izin untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
Lebih lanjut, di dalam SE tersebut juga terdapat ketentuan cuti tahunan ASN saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Aturan cuti tahunan ini, kata Maesyal, diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News