Perusahaan Berani Langgar Aturan THR? Kena Pinalti 5 Persen

16 April 2022 15:00

GenPI.co Banten - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengawasi Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lapangan.

Agar semua perusahaan dipastikan membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka pihak Disnaker membuka posko pengaduan pembayaran THR hingga tanggal 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Ujang Hendra menuturkan, posko pengaduan pembayaran THR berada di kantor Disnaker di Kawasan Cikokol.

BACA JUGA:  Baru 379.063 Warga Kabupaten Tangerang Terima Vaksin Booster

Pengadaan posko ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari SE Menaker terkait pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

“Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang terkait pembayaran THR,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Diskum Kabupaten Tangerang Gelar Bazar Produk UMKM, Simak

Menurut dia, saat ini di wilayahnya terdapat 8.095 perusahaan di Kota Tangerang.

Dia berharap Buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada.

BACA JUGA:  BPBD: Warga Kabupaten Lebak Diminta Waspada Hujan Lebat

Sebelumnya, Disnaker menerima 21 aduan dan semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi antara buruh dan perusahaan.

Perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda lima persen dari total THR yang dibayarkan.

“Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN