Mantap! Belum 24 Jam, Kartu Kuning Online Diserbu Pencari Kerja

29 Oktober 2021 00:00

GenPI.co Banten - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meluncurkan Kartu Kuning Online di momentum job fair virtual dalam Aplikasi Tangerang LIVE, Kamis (28/10).

Kartu Kuning adalah tanda pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh disnaker di masing-masing daerah untuk mendata para pencari kerja di wilayah tersebut. Kartu ini masih dikelola secara manual. Namun untuk Kartu Kuning Online pengelolaan dan pengurusannya sudah online.

Kartu Kuning harus dibuat di daerah asal sesuai dengan KTP. Bahkan ada beberapa perusahaan tertentu yang mempersyaratkan untuk menyertakan kartu kuning untuk melamar di perusahaan mereka.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Disnaker Mualim mengungkapkan, belum sampai 24 jam aplikasi ini dirilis layanan ini sudah diserbu oleh pemohon.

Menurut Mualim, hingga pukul 15.30 WIB, sudah 227 pemohon Kartu Kuning Online yang masuk dan terlayani. Jumlah ini terbilang cukup fantastis jika dibandingkan dengan sebelum kartu ini dilauncing yang hanya mencapai 89 pemohon.

BACA JUGA:  Pencari Kerja di Tangerang Menurun, Ini Kata Disnaker

”Sebelum online seperti saat ini, Disnaker biasanya hanya menerima 50 sampai 100 permohonan per harinya. Dengan itu, para petugas pun sejak pagi tadi berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, dengan melakukan proses verifikasi secara cepat,” ungkap Mualim di laman resmi Pemkot Tangerang.

Mualim mengungkapkan, layanan petugas verivikasi data Kartu Kuning Online berlangsung pada hari kerja dari Senin-Jumat pukul 08.00 – 12.00 wib dan 13.00 – 15.00 WIB.

BACA JUGA:  Kartu Kuning Online Pencari Kerja Diluncurkan, Caranya Gampang

”Jika data pribadi pemohon atau berkas yang diminta sudah lengkap, maka proses persetujuan akan diterima pemohon hanya dalam satu menit saja. Dan pemohon bisa langsung mencetaknya di mana saja tanpa harus ke kantor Disnaker lagi,” katanya.

Ia menuturkan, jika dalam proses permohonan Kartu Kuning Online mengalami kendala dalam proses permohonan. Maka, pemohon dapat berkonsultasi dengan petugas Disnaker melalui DM @disnaker_kotatangerang atau dapat menghubungi call center di 0812-9570-0830.

Sebagai informasi, cara membuat kartu kuning online:

1. Download aplikasi Tangerang LIVE

2. Lakukan registrasi data diri

3. Pilih menu layanan ketenagakerjaan

4. Pilih Kartu Kuning

5. Lengkapi biodata diri dan upload berkas persyaratannya

6. Lalu klik daftar

7. Pemohon menunggu verifikasi data

8. Setelah terverifikasi pemohon dapat mencetak kartu kuning. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN