Disnakertrans Cabut Izin Usaha PT SMS Steel, Tak Berstandar K3

13 April 2022 20:00

GenPI.co Banten - Disnakertras Provinsi Banten mencabut izin operasi PT SMS Steel yang tidak memenuhi standar K3. Hal ini mengakibatkan delapan pekerja terluka akibat kecelakaan kerja.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang Agung Hardiansyah mengatakan, pencabutan izin telah dicabut per hari ini, Rabu (13/4).

Izin tidak akan diberikan selama perusahaan tersebut belum memenuhi standar K3 dan tidak membahayakan pekerja.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lebak Bongkar 4 Tambak Tidak Berizin, Siapa Saja?

Pencabutan ini dilakukan usai mengadakan penyelidikan dan menemukan pelanggaran K3 pada kegiatan produksinya.

“Kita menemukan tungku produksi peleburan limbah besi ini belum memiliki syarat-syarat K3, artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi,” ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Tegas, Tak Keluarkan Izin Operasi PT SLI

Menurut dia, dari tujuh tungku yang ada di PT SMS Steel, ditemukan empat tungku tidak berstandar K3.

“Jadi kita hanya melarang produksi di empat tungku peleburan limbah besi itu saja,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Kerja di SMS Steel, Polresta Tangerang Periksa Saksi

Dia menyarankan, pemilik perusahaan memenuhi persyaratan K3 jika ingin mendapat kembali izin operasi.

“Kita juga nanti akan beri kesempatan kepada perusahaan hari Jumat, namun jika hari itu perusahaan tidak memenuhi syarat pada hari Senin kita akan kembali memanggil,” kata dia.

Sebelumnya, delapan orang mengalami kecelakaan kerja sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Para pekerja di PT SMS Steel tersebut memasukkan limbah besi ke dalam tungku. Usai menuang, tungku tersebut mengeluarkan cairan panas dari tungku dan mencelakai delapan pekerja. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN