GenPI.co Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meresmikan Saung Karapihan Restorative Justice (RJ) di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Senin (11/4).
Saung Karapihan yang digagas oleh Kejari Pandeglang merupakan tempat di mana restorative justice dapat terealisasi di Kabupaten Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menilai, hadirnya saung karapihan akan dapat membawa dampak positif bagi daerah.
“Atas nama pribadi dan masyarakat kami ucapkan terimakasih, ini akan menjadikan kondusifitas daerah dan mengurangi stigma buruk di masyarakat,” kata Irna dikutip dari laman resminya, Selasa (12/4).
Hadirnya saung karapihan akan menjadi tempat penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Di tempat tersebut, semua dicoba dimusyawarahkan dan tidak harus ke pengadilan. Penyelesaian setiap perkara akan disaksikan oleh banyak pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, penegak hukum dan tersangka.
Hadirnya saung karapihan dengan RJ disebut akan menjadi sarana pendidikan hukum kepada masarakat.
“Seperti Sastra Atok yang tersangkut kasus hukum akhirnya bisa terbebas tuntutan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Pandeglang Helena mengatakan, syarat mendapat RJ selama tuntutan hukumnya di bawah lima tahun.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ, caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, tweeter, dan FB,” katanya.
Kejati Banten Leonard Simanjuntak mengatakan, RJ adalah penyelesaian satu perkara dengan musyarah dan mufakat.
“Kasus-kasus kecil yang terjadi cukup diselesaikan di sini tanpa harus masuk ke peradilan hukum,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk pro aktif dalam melaporkan apabila ada kejaksaan yang bermain di dalam penanganan konflik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News