GenPI.co Banten - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Banten yang memiliki tugas bertat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
Apresiasi tersebut diberikan Andika usai menerima laporan dari KI di Pendopo Gubernur Banten, Senin (11/4).
Menurut Andika, keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara terkait kebijakan publik, baik yang menyangkut, pembuatan, program, proses, pengambilan keputusan publik dan alasan.
Andika juga menyebut, keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi politik masyaraakat.
“Untuk itu KI dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik,” kata Andika, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, KI bekerja sesuai regulasi dan dalam praktinya, KI bertanggung jawab kepada gubernur.
“Untuk keperluan penyampaian laporan kepada kepala daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub,” katanya.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2021 KI Banten telah menyelesaikan 149 perkara dari 34 register.
Toni juga berharap, KI Banten diharapkan tidak ada OPD di Pemprov Banten yang tertutup atau tidak informatif. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News