Polisi Bekuk Suami Penggorok Istri dan Anak, Diduga Gangguan Jiwa

13 April 2022 04:00

GenPI.co Banten - Diduga mengalami gangguan jiwa, seorang suami tega menggorok istri dan dua anaknya saat sedang tidur.

Usai melakukan tindakan keji tersebut, SA (44) mencoba bunuh diri dengan menggores tangan kirinya dengan pisau.

Upaya bunuh diri yang gagal ini membuat pria ini dirawat di RS Drajat Prawiranegara, Kota Serang pada (8/4).

BACA JUGA:  2 Perampok Bobol Toko Emas di Kotabumi, Tembak Kaki Penjaga Toko

Setelah kondisi SA berangsur pulih, Polres Serang segera menggelandang penggorok istri dan anak ini untuk diproses pada Senin (11/4).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan kondisi tersangka SA yang terus membaik usai dirawat di RS.

BACA JUGA:  Meresahkan! Pencuri Komponen Tower XL Diamankan Polisi

“Penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka,” ujar Shinto, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).

Menurut Shinto, pemeriksaan SA berlangsung selama satu jam dan harus dihentikan karena kondisi psikisnya belum normal.

BACA JUGA:  Sadis Banget! Ibu Pembunuh Bayi Kandung Diamankan Polres Serang

Agar pemeriksaan dapat berjalan lancar, Polres Serang bekerja sama dengan psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka. 

Shinto mengaku, penyidik meminta pendampingan dari penasihat hukum yang ditunjuk dari kantor Lawyer Sri Murtini, SH hingga persidangan.

Shinto mengungkapkan, pihaknya telah memintai keterangan IH (15) anak sulung tersangka yang selamat dari upaya pembunuhan.

Saat dimintai keterangan, IH menjelaskan kronologis kejadian penggorokan yang menimpa dirinya dan ibunya.

Meski demikian, IH belum mengetahui secara pasti motif dari SA melakukan tindakannya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, SA diancam pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN