Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Boleh Lapor

13 April 2022 02:00

GenPI.co Banten - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan ini akan dibuka melalui situs atau website agar para tenaga kerja dapat mengadukan keluhannya terkait pembayaran tunjangan THR yang bermasalah.

“Seperti tahun sebelumnya, kita akan ada posko pengaduan THR, baik melalui Website, Aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang,” kata Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Disnaker Kota Tangerang Beri Pekerjaan ke Penyandang Disabilitas

Selain menjadi tempat pengaduan pembayaran THR, posko ini juga melayani konsultasi, informasi, terkait teknis dan ketentuan THR bagi perusahaan atau pekerja.

Sebelumnya, perusahaan di Kabupaten Lebak diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Kepastian Kemanan THR Ada di Pusat, Disnakertrans Hanya mengawasi

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau dunia usaha agar segera menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

Apabila perusahaan mendapatkan profit tinggi, perusahaan juga diminta memberikan THR yang lebih besar kepada karyawannya.

BACA JUGA:  Begini Cara Disnaker Kota Tangerang Tekan Angka Penganggur, Simak

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN