GenPI.co Banten - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan ini akan dibuka melalui situs atau website agar para tenaga kerja dapat mengadukan keluhannya terkait pembayaran tunjangan THR yang bermasalah.
“Seperti tahun sebelumnya, kita akan ada posko pengaduan THR, baik melalui Website, Aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang,” kata Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).
Selain menjadi tempat pengaduan pembayaran THR, posko ini juga melayani konsultasi, informasi, terkait teknis dan ketentuan THR bagi perusahaan atau pekerja.
Sebelumnya, perusahaan di Kabupaten Lebak diminta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 sesuai ketentuan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau dunia usaha agar segera menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Apabila perusahaan mendapatkan profit tinggi, perusahaan juga diminta memberikan THR yang lebih besar kepada karyawannya.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News