Pengajuan Sita Jaminan Direstui Pengadilan, Ini Dasar Pengacara

12 April 2022 16:00

GenPI.co Banten - Korban penipuan investasi emas skema ponzi di Tangerang dapat sedikit angin segar.

Pihak majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang bersedia mengabulkan permohonan kuasa hukum korban penipuan untuk melakukan sita jaminan 20 kilogram emas.

Emas yang dijadikan jaminan tersebut adalah emas yang pernah dialihkan terdakwa kepada pihak lainnya.

BACA JUGA:  Begini Modus Operandi Penipuan Investasi Emas, Jangan Tertipu!

Rasamala Aritonang selalu kuasa hukum korban dari Visi Law Office menilai, keputusan hakim adalah sesuatu yang penting dan perlu diapresiasi.

“Kami melihat masa depan penegakan hukum Indonesia yang lebih baik melalui sikap hakim,” ujar Aritonang, dikutip dari Antara, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Ini Dasar Korban Penipuan Minta Sita Jaminan 40 Kilogram Emas

Keputusan majelis hakim dinilai sebagai sejarah penting dalam penerapan Pasal 98 KUHAP di persidangan pidana.

Menurut dia, apa yang dilakukan majelis hakim adalah upaya pemulihan kerugian yang diderita korban.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang Siapkan Skema Pengamanan Ramadan, Simak

Pihak yang mendapat pengalihan meas dari terdakwa adalah Ali Boy dengan tiga toko emas berada di Blok M Jakarta.

Menurut dia, majelis hakim telah menginstruksikan JPU menyita dan proses proses persidangan tetap berjalan dalam proses pidana.

Senada dengan pernyataan Aritonang, Donal Fariz, kuasa hukum lainnya dari Visi Law Office.

Dia menambahkan, dasar yang diambil untuk sita jaminan adalah Pasal 227 HIR disertai sejumlah dalil yakni Pasal 1131 KUHP.

Di dalam aturan itu disebutkan, segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Dalil lain yang digunakan adalah Pasal 1341 KUH Perdata. Kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.

“Tidak beralasan bagi terdakwa untuk mendahulukan pihak -pihak yang jadi keluarga seperti Ali Boy yang disebut dalam penetapan hakim hari ini. Sementara ada sangat banyak korban lain yang juga berhak mendapat ganti kerugian," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN