Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran Perkara Bola, Dituntut 10 Tahun

12 April 2022 09:00

GenPI.co Banten - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang melukai dua orang pelajar di Kota Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengungkapkan motif tawuran yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka parah.

Menurut Maruli, penyerangan dipicu oleh perselisihan permainan sepak bola di mana pelaku IK (15) dan korban sepakat taruhan.

BACA JUGA:  Parah! Tawuran Antar Pelajar di Kampung Cerewed, Satu Orang Tewas

Pihak yang kalah, kata Maruli, diwajibkan membayar Rp50 ribu kepada pihak yang menang.

Menurut Maruli, korban mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat sehingga berakahir saling ejek.

BACA JUGA:  Tragis! Beli Makan Sahur, 3 Pemuda Dicelurit 20 OTK Bermotor

Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung.

Namun, pelaku datang bersama dengan teman-temannya dan membawa celurit sehingga membuat korban mengalami luka sayatan yang cukup parah.

BACA JUGA:  Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Pembawa Batu Diamankan Polisi

SP (16) yang menjadi korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

“Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit  dengan luka sobek sepanjang 15 cm,” unagkapnya, dikutip dari Antara, Senin.

Pada penangkapan kali ini, petugas meringkus tiga pelaku utama, yakni MA, AK yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen serta IK yang ditangani Unit PPA Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN