GenPI.co Banten - Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen mengungkap kasus tawuran yang melukai dua orang pelajar di Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengungkapkan motif tawuran yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka parah.
Menurut Maruli, penyerangan dipicu oleh perselisihan permainan sepak bola di mana pelaku IK (15) dan korban sepakat taruhan.
Pihak yang kalah, kata Maruli, diwajibkan membayar Rp50 ribu kepada pihak yang menang.
Menurut Maruli, korban mengingkari kesepakatan yang sudah dibuat sehingga berakahir saling ejek.
Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu di Jalan Banten Baru, Kasemen untuk perang sarung.
Namun, pelaku datang bersama dengan teman-temannya dan membawa celurit sehingga membuat korban mengalami luka sayatan yang cukup parah.
SP (16) yang menjadi korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
“Korban SP, mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam cerulit dengan luka sobek sepanjang 15 cm,” unagkapnya, dikutip dari Antara, Senin.
Pada penangkapan kali ini, petugas meringkus tiga pelaku utama, yakni MA, AK yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kasemen serta IK yang ditangani Unit PPA Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku MA, AK dan IK dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Penikak atau Senjata Penusuk dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News