Kemenag Imbau Warga Berzakat di Tempat Berizin, Ini Sebabnya

11 April 2022 13:00

GenPI.co Banten - Jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengupayakan penyaluran zakat fitrah di Ramadan 2022 tidak menimbulkan kerumunan.

Warga Kabupaten Tangerang diimbau menyalurkan zakat fitrah atau mal melalui Unit Pengumpulan Zakat di masing-masing wilayah.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang Moh Iqro mengatakan, setiap desa dan kecamatan punya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau UPZ.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Menurut Iqro, sistem ini disebut paling minim risiko terjadi kerumunan. Selain itu, kata dia, pengumpulan melalui UPZ akan membuat data pemberi dan penerima terdata dengan baik.

“Dari masing-masing UPZ itu setelah dikelola, nanti sisanya 45 persen akan di setorkan kepada Baznas tingkat Kabupaten Tangerang,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (10/4).

BACA JUGA:  Kerja Sama dengan BSSN, CSIRT Kabupaten Tangerang Semakin Mantap

Lebih lanjut, Iqro juga mengimbau masyarakat agar lebih awal menunaikan zakat agar mempermudah pendistribusian zakat ke para mustahik.

Adapun jumlah zakat yang disarankan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang adalah Rp35.000 atau 3,5 liter beras per orang.

BACA JUGA:  Begini Cara Disnaker Kota Tangerang Tekan Angka Penganggur, Simak

Menurut dia, pemberian zakat juga dapat membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Agama menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakat, infak dan sedekah ke Lembaga yang jelas.

“Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, Kamis (7/4) lalu.

Tarmizi menilai, penyaluran zakat ke lembaga resmi menghindari risiko penyalahgunaan zakat dan infaq.

Selain itu, penyaluran di lembaga resmi dapat menghindarkan pemberi zakat dari kerumunan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN