Kartu Kuning Online Pencari Kerja Diluncurkan, Caranya Gampang

28 Oktober 2021 14:00

GenPI.co Banten - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali selenggarakan virtual job fair dengan membuka 1.237 lowongan pada 84 formasi jabatan di 20 perusahaan, Kamis (28/10).

Plt Kepala Disnaker Rakhmansyah mengatakan, disnaker membuka job fair setiap bulan sejak September 2020 hingga saat ini,

Rakhmansyah mengungkapkan, sampai hari ini sudah ada 4.534 pencari kerja yang berhasil terserap selama job fair virtual.

BACA JUGA:  Perhatian Bupati Pandeglang untuk Warganya Mengharukan

”Oktober ini membuka 1.237 lowongan, 47 diantaranya untuk lulusan S1, 131 untuk lulusan D3 dan 1.059 untuk lulusan pendidikan SMA/SMK,” kata Rakhmansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Ia berharap masyarakat Kota Tangerang memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk dapat bangkit dari keterpuran pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini dan kondisi ekonominya pulih seperti semula.

BACA JUGA:  Mantap! 10 Kali WTP, Pemkab Serang Ingin Tiru Kemenkeu

Selain menyelenggarakan job fair, Disnaker Kota Tangerang juga meluncurkan Kartu Kuning Online.

Rakhmansyah menerangkan, selama ini layanan kartu kuning online baru pada tahap pendaftarannya saja, namun pemohon masih harus ke Kantor Disnaker untuk proses pencetakan.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

”Saat ini, pelayanan kartu kuning sudah sepenuhnya online. Mulai dari daftar hingga cetak lewat aplikasi Tangerang LIVE. Proses cetak kartu kuning dapat dilakukan dimana saja, tanpa harus datang ke kantor Disnaker. Jadi, cetak kartu kuning mudah dari rumah aja,” jelasnya.

Ia pun berharap, melalui layanan kartu kuning online ini dapat lebih memudahkan para pencari kerja dalam melengkapi pemberkasan.

Berikut cara membuat kartu kuning online:

1. Download aplikasi Tangerang LIVE

2. Lakukan registrasi data diri

3. Pilih menu layanan ketenagakerjaan

4. Pilih Kartu Kuning

5. Lengkapi biodata diri dan upload berkas persyaratannya

6. Lalu klik daftar

7. Pemohon menunggu verifikasi data

8. Setelah verifikasi pemohon dapat mencetak kartu kuning. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN