2 Saksi Kasus Calo Pengadaan Tanah SMK Negeri 7 Dipanggil KPK

28 Oktober 2021 13:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan calo pengadaan tanah pembangunan SMK Negeri 7 Tangerang Selatan.

KPK telah memeriksa dua saksi, Farid Nurdiansyah dan Kepala Sekolah SMA 8 Tangsel di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10) penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyatakan KPK mendalami dugaan penggunaan calo serta pembagian keuntungan dari pihak terkait untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Hormati Keputusan PN, Pemkab Bayar Tuntutan Penyegel Sekolah

Sebelumnya, Senin (25/10), KPK juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Suyadi dari pihak swasta dan Sofia M. Sujudi Rassat selaku ibu rumah tangga.

KPK mengonfirmasi keduanya terkait dengan kepemilikan tanah para saksi yang diduga digunakan sebagai lahan pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel. Selain itu, dalami juga terkait dengan nilai harga tanah dan proses pembayarannya.

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Menurut dia, Sampai hari ini KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA:  Waduh, Seorang Warga Segel SDN Kiarapayung, Mengaku Ahli Waris

”Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial,” katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN