PT Cheng Kai Lie Buang Limbah ke Sungai, Kritik Himaputra Tajam

07 April 2022 14:00

GenPI.co Banten - Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himaputra) meminta pemda membekukan izin perusahaan yang melakukan praktik pencemaran lingkungan.

Ketua Himaputra Nuradi berharap, DLHK Kabupaten Tangerang harus mencari solusi konkret terkait persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan atau industri.

Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Cheng Kai Lie yang telah mengotori sungai dengan limbah oli dan mencemari Sungai Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

BACA JUGA:  Keramas Massal di Sungai Cisadane, Ritual Unik Sebelum Ramadan

"Kami meminta DLHK mencarikan solusi yang terbaik untuk lingkungan yang dicemari oleh industri pengolahan oli bekas itu. Kami berharap DLHK memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut," kata Nuradi, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).

Menurut dia, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, perusahaan yang mencemari lingkungan harus dibekukan usahanya.

BACA JUGA:  Pelaku Pencemaran Sungai Belum Ditindak, Anggota DPR Turun Tangan

"Bila perlu penutupan perusahaan. Atau pembekuan izin, agar ada efek jera dan industri tidak macam-macam lagi mencemari lingkungan di Kabupaten Tangerang," ujarnya pula. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN