GenPI.co Banten - Pemerintah Provinsi Banten mengimbau perusahaan di berbagai skala untuk memberikan hak karyawan yang berupa THR tepat waktu sesuai ketentuan.
“Kemarin sudah ada rapat koordinasi tripartit membahas masalah THR jni. Intinya harus diberikan sesuai ketentuan,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, dikutip dari Antara, Rabu (6/4).
Sementara itu, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran pemerintah pusat terkait dengan pemberian THR.
Di sisi lain, Disnaker Banten telah berkoordinasi dengan pihak serikat buruh pengusaha.
"Intinya kami semua meminta untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan ketentuan itu," kata dia.
Agar pembayaran THR dapat berjalan sesuai ketentuan, pihaknya akan mengoptimalkan pengawas ketenagakarjaan untuk memastikan THR dibayar dengan baik.
“Kan biasanya pemberian THR itu nanti 10 hari atau seminggu sebelum hari raya. Mudah-mudahan jnj bisa ditepati semua," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Banten Andika Hazrumy menegaskan bila semua perusahaan harus membayar atau memberikan THR sesuai ketentuan.
Dia menyadari bila kebijakan terkait THR berasal dari Pemerintah Pusat, namun untuk dapat membantu pekerja, pihaknya akan mengawal pelasanan kinermak
Meskipun kebijakan itu di pemerintah pusat, katanya, pemkab setempat siap untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Harus 'full' (penuh) itu kan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diminta untuk mengawal kebijakan itu,” kata dia usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News