GenPI.co Banten - Anggota DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy periode 2017-2022.
Rapat paripurna tersebut digelar di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Selasa (5/4).
Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir.
“DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Andra menuturkan, hasil paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Sementara jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.
Sementara itu, Wagub Andika mengaku akan kembali ke masyarakat dan banyak yang dapat dilakukan.
Ketika ditanya mengenai Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang Andika mengaku akan melihat kondisinya terlebih dahulu.
“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” katanya.
Andika mengaku tidak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama.
Karena, menurut dia, dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News