Keringan Pajak Selama Bulan April, Warga Tangerang Buruan Bayar

05 April 2022 07:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemkab juga memberikan diskon lima persen pada Bea Perolehan Hak Katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama bulan April 2022.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan, keringanan ini diberikan selama ada program “AprilHoki”.

BACA JUGA:  Bapenda: ASN Kota Tangerang Diharap Jadi Teladan Pembayar Pajak

Sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kata Chandra, akan dilakukan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari tahun 2021 ke belakang.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu atau kewajiban PBB yang nominalnya di bawah Rp100 ribu.

BACA JUGA:  Begini Cara Jasa Marga dan Bapenda Kampanyekan Bayar Pajak

“Kurang lebih ada 127 NOP yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022,” jelas Chandra, dikutip dari Antara, Senin (4/4).

Terkait pembayaran, pihaknya memberikan kemudahan dengan membayar pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Begini Cara Bapenda Tangerang Beri Efek Jera Para Penunggak Pajak

Lebih lanjut, pendapatan pajak untuk sector PBB dan BPHTB hingga periode Januari-Maret 2022 sudah melebihi target, yakni mencapai Rp42 miliar.

“Kalau untuk BPHTB di triwulan pertamanya sudah terealisasi sebesar Rp190 miliar, dengan target di APBD murni secara keseluruhan sebesar Rp700 miliar,” ungkapnya.

Menurut Chandra, target PBB dan BPHTB masih akan berubah berkurang atau meningkat sesuai dengan kondisi.

“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen,” kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN