Fasilitas Umum Dilonggakan, Pemkot Tak Ingin Kecolongan Prokes

04 April 2022 09:00

GenPI.co Banten - Pelonggaran sejumlah aturan terkait Covid-19 di Kota Tangerang telah dilakukan sejak penurunan level PPKM.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan kepada pegawai untuk selalu menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Karena sekarang sudah banyak pelonggaran. Kami terus imbau kepada masyarakat untuk taat prokes,” kata Arief, dikutip dari Antara, Minggu (3/4).

BACA JUGA:  Begini Pesan Wawalkot pada Pengurus Baru Kormi Kota Tangerang

Arief menegaskan, pelonggaran sejumlah aktivitas bukan merupkan pelonggaran kedisiplinan potokol kesehatan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker.

BACA JUGA:  3 Kali Dapat Akreditasi A, Prestasi Dishub Kota Tangerang Mantap

Lebih lanjut, pelonggaran aktivitas ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/2096-Bag-Hkm/2022 mulai tanggal 22 Maret - 4 April 2022.

Keluarnya surat edaran tersebut menunjukkan bila kegiatan masyarakat sudah dapat dilakukan dan kegiatan olahraga di dalam dan di luar ruangan sudah dapat dibuka.

BACA JUGA:  Ketua Perbasi Kota Tangerang Dilantik, Program Kerjanya Keren

Pasar atau Supermarket/Swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 75 persen.

Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.

Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun.

Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, kegiatan seni dan budaya juga sudah dapat berlangsung dengan protokol kesehatan lengkap. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN