GenPI.co Banten - Pelonggaran sejumlah aturan terkait Covid-19 di Kota Tangerang telah dilakukan sejak penurunan level PPKM.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengingatkan kepada pegawai untuk selalu menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Karena sekarang sudah banyak pelonggaran. Kami terus imbau kepada masyarakat untuk taat prokes,” kata Arief, dikutip dari Antara, Minggu (3/4).
Arief menegaskan, pelonggaran sejumlah aktivitas bukan merupkan pelonggaran kedisiplinan potokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker.
Lebih lanjut, pelonggaran aktivitas ini tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 180/2096-Bag-Hkm/2022 mulai tanggal 22 Maret - 4 April 2022.
Keluarnya surat edaran tersebut menunjukkan bila kegiatan masyarakat sudah dapat dilakukan dan kegiatan olahraga di dalam dan di luar ruangan sudah dapat dibuka.
Pasar atau Supermarket/Swalayan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung dibatasi sampai 75 persen.
Rumah makan/restoran, kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan yang melayani drive thru dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ada hingga pukul 24.00 WIB.
Pusat perbelanjaan yang beroperasi hingga pukul 21.00 WIB bisa dikunjungi untuk anak di bawah usia 12 tahun.
Bioskop juga sudah beroperasi dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kegiatan seni dan budaya juga sudah dapat berlangsung dengan protokol kesehatan lengkap. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News