GenPI.co Banten - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Peraturan terkait jam operasional terkait jam buka tempat usaha tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang.
Aturan ini telah disosialisasikan ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang sebelum puasa.
Arief menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk memberi sanksi pelaku usaha yang tidak taat aturan.
“Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadhan,” kata Arief, dikutip dari Antara, Minggu (3/4).
Sebelumnya, telah dikeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan kafe dan restoran hanya boleh buka pada pukul 17.00-21.00 WIB.
Tempat usaha tersebut juga dapat kembali buka pada pukul 02.00 WIB atau di jam makan sahur.
Sementara untuk tempat karaoke, sauna, spa, massage dan biliard ditutup sementara selama bulan Ramadan.
“Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan, pengawasan akan dilaksanakan langsung oleh pihak Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Salah seorang pemilik usaha tempat makan di Kota Tangerang, Reza, mengaku pihaknya telah menerima sosialisasi terkait surat edaran.
Pemilik Gulden Pizza ini juga mengaku bakal menaati aturan yang ada.
Selama bulan Ramadhan, pihaknya telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News