GenPI.co Banten - Polda Banten bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten memusnahkan 12.000 botol minuman keras dan barang bukti narkoba.
Narkoba dan miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dalam rangkaian Operasi Pekat Maung 2022 selama dua minggu sebelum Ramadan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol. Ery Nursatari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah jenis sabu-sabu seberat 32.000 kilogram.
Selain itu, 12.000 botol minuman, 357 bungkus Ciu, satu jerigen Ciu, 1.592 butir ekstasi dan ketamine 1.042 kilogram.
“Minuman keras ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti kafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol,” kata Eri.
Menurut dia, minuman beralkohol ini didapatkan dari kafe, distributor hingga ke warung-warung kecil dan toko jamu.
Pihaknya berharap pemusnahan ini dapat melindungi generasi muda dari hal-hal negatif seperti minuman keras dan narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama dapat merusak generasi muda. Dengan adanya pemusnahan minuman keras dan narkoba ini dapat menyelamatkan generasi muda banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kabud Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan Januari-Maret 2022.
Acara ini dihadiri oleh Ketua MUI Provinsi Banten KH TB Hamdi Ma’ani dan Pejabat Utama Polda Banten. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News