Prosedur Pemkab Tangerang Cegah Covid Selama Ramadan, Apa Saja?

02 April 2022 14:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menguatkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT/RW.

Hal ini dilakukan untuk menyiapkan langkah antisipasi penularan selama Ramadan 1443 Hijriah.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya masih mempercayakan tugas pencegahan penularan pada Satgas Covid-19 selama Ramadan.

BACA JUGA:  Mantap! Pemkab Tangerang Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Warga

Hal tersebut disampaikan Bupati Tangerang usai rapat bersama forkopimda dalam pengamanan Ramadan 1443 Hijriah, Jumat (1/4).

Pihaknya juga berkoordinasi dengan camat, kades, dan lurah di wilayahnya untuk meningkatkan kewaspadaan.

BACA JUGA:  Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan

“Sejauh ini masyarakat juga sudah paham dalam menaati protokol kesehatan,” ujar Zaki, dikutip dari Antara, Jumat.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin penerapan prokes.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Di sisi lain, Pemkab Tangerang telah menyiapkan beberapa pedoman terkait aturan beraktivitas selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Salah satunya adalah melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Terkait kerumunan, Pemkab Tangerang juga berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

Selain itu, pedoman salat tarawih dengan saf rapat tapi tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19.

Meski demikian, ada wilayah khusus yang dilarang dan diawasi ketat sesuai dengan zonasi, seperti halnya wilayah Kelapa Dua yang punya kasus tinggi.

“Jadi ada beberapa wilayah yang pelaksanaannya masih dilakukan dengan jarak,” jelasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN