Wacana Penundaan Pemilu 2024, DPRD Lebak: Tak Ada Untungnya

01 April 2022 11:00

GenPI.co Banten - Pro kontra wacana penundaan pemilu 2024 dinilai sejumlah pihak menimbulkan kegaduhan.

Wacana tersebut direspon dengan keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah.

Musa meminta semua pihak menghentikan wacana Presiden diperpanjang tiga periode karena merupakan pelanggaran berat pada mekanisme konstitusi. 

BACA JUGA:  Pembina LGP: Wacana Penundaan Pemilu 2024 Untungkan 3 Nama Ini

“Kita berharap pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (1/4). 

Saat ini penetapan pemilu 2024 telah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU, sehingga tidak ada jabatan perpanjangan presiden tiga periode. 

BACA JUGA:  SMRC dan LSI Sebut Masyarakat Tidak Ingin Ada Penundaan Pemilu

Pelaksanaan pemilu Presiden, gubernur, bupati atau wakilnya, wali kota atau wakilnya juga DPR dan DPRD di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali. 

Sebab, pelaksanaan pemilu itu  sesuai dengan mekanisme konstitusi Undang-Undang 45.

BACA JUGA:  Isu Penundaan Pemilu Disorot, Mochtar: KPK dan BPK Perlu Monitor

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dengan tegas mengikuti konstitusi UU tersebut. 

Dia mengimbau semua elemen masyarakat menolak wacana mendukung penundaan pemilu 2024 dengan alasan apapun.

“Kami minta semua elemen anak bangsa mematuhi konstitusi UU itu,” kata Politisi PPP Lebak.

Alasan utama larangan terhadap penundaan pemilu 2024 adalah terjadi chaos atau demonstrasi besar-besaran seperti terjadi di tahun 1998.

Mereka para aksi demonstrasi itu dengan alasan melanggar UU konstitusi juga tidak semangat reformasi. 

Perpanjangan tiga periode jabatan presiden juga dinilai tidak menguntungkan negara maupun masyarakat. 

“Kami meyakini pemilu 2024 tetap akan dilakukan semua amanat UU itu,” katanya menegaskan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN