GenPI.co Banten - Pro kontra wacana penundaan pemilu 2024 dinilai sejumlah pihak menimbulkan kegaduhan.
Wacana tersebut direspon dengan keras oleh Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Musa Weliansyah.
Musa meminta semua pihak menghentikan wacana Presiden diperpanjang tiga periode karena merupakan pelanggaran berat pada mekanisme konstitusi.
“Kita berharap pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (1/4).
Saat ini penetapan pemilu 2024 telah disepakati Pemerintah, DPR dan KPU, sehingga tidak ada jabatan perpanjangan presiden tiga periode.
Pelaksanaan pemilu Presiden, gubernur, bupati atau wakilnya, wali kota atau wakilnya juga DPR dan DPRD di Indonesia digelar setiap lima tahun sekali.
Sebab, pelaksanaan pemilu itu sesuai dengan mekanisme konstitusi Undang-Undang 45.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dengan tegas mengikuti konstitusi UU tersebut.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat menolak wacana mendukung penundaan pemilu 2024 dengan alasan apapun.
“Kami minta semua elemen anak bangsa mematuhi konstitusi UU itu,” kata Politisi PPP Lebak.
Alasan utama larangan terhadap penundaan pemilu 2024 adalah terjadi chaos atau demonstrasi besar-besaran seperti terjadi di tahun 1998.
Mereka para aksi demonstrasi itu dengan alasan melanggar UU konstitusi juga tidak semangat reformasi.
Perpanjangan tiga periode jabatan presiden juga dinilai tidak menguntungkan negara maupun masyarakat.
“Kami meyakini pemilu 2024 tetap akan dilakukan semua amanat UU itu,” katanya menegaskan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News