Perbaiki Kualitas Pelayanan Informasi, PPID Diajak Pahami UU KIP

31 Maret 2022 18:00

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Operator Dinas, Badan & Kecamatan, Selasa (29/3).

Staf Ahli Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Cikwi R Inton mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena PPID merupakan garda terdepan pemberi informasi terkait kebijakan pemerintah.

Menurut Inton, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat bagi publik.

BACA JUGA:  Begini Harapan Pemkot Tangerang pada Penerima Dana Hibah

“Kegiatan ini menjadi motivasi agar PPID dan PPID Pembantu dapat terus meningkatkan pelayanan informasi dengan baik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Selasa.

Informasi yang berkualitas, kata Inton, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat selaku pemohon informasi.

BACA JUGA:  Pelayanan Publik Mulai Digital, Harapan Pemkot Tangerang Tinggi

Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Luthfi selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Banten.

Luthfi menjelaskan secara mendalam terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kepada pihak operator.

BACA JUGA:  Ulama di Kabupaten Lebak Minta Saifuddin Ibrahim Segera Diadili

Pemahaman terkait keterbukaan informasi publik dapat mendorong pelayan publik dalam bidang informasi untuk memberikan informasi yang berkualitas.

“Mudah-mudahan kedepannya PPID Kabupaten Tangerang dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.  

Kegiatan ini dihadiri oleh operator dari masing-masing dinas, badan dan kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN