Mantap! Disnaker Fasilitasi Penyandang Disabel Bekerja di PT PEMI

31 Maret 2022 10:00

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membantu penyandang disabilitas mendapat pekerjaan.

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pemerintah harus membantu masyarakat disabel mendapat hak yang sama dengan pekerja normal lainnya.

BACA JUGA:  Aktif Berkontribusi di Kabupaten Tangerang, KNPI Raih Penghargaan

“Kita akan fasilitasi dan memberi pendampingan kepada mereka untuk memiiki kesempatan bekerja di setiap perusahaan,” ujar Rudi, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Rabu (30/3).

Di sisi lain, perusahaan swasta wajib mempekerjakan satu persen pekerja disabel dari jumlah total tenaga kerja yang ada.

BACA JUGA:  349 TKA Bekerja di Kabupaten Tangerang, Begini Tanggapan Disnaker

Sampai hari ini ada 10 orang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna daksa mengikuti seleksi mencari kerja.

Mereka akan bekerja di salah satu PT PEMI di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Ulama di Kabupaten Lebak Minta Saifuddin Ibrahim Segera Diadili

Dia berharap semua perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang melaksanakan amanat undang-undang.

“Setidaknya perusahaan dapat memperkerjakan 1 persen disabilitas di perusahaannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Disnaker Kabupaten Tangerang Iis Kurniati menambahkan, saat ini baru beberapa perusahaan yang melaporkan data penyandang disabilitas yang masuk di perusahaan mereka.

"Untuk data yang kami terima sebanyak 380 penyandang disabilitas yang terserap di dunia kerja, dari PT Chingluh di Cikupa dan PT. Victory Chingluh di Pasar Kemis dan baru 1 perusahaan yang difasilitasi oleh Disnaker yaitu PT. PEMI,” ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN