Hukuman Ini Menanti Mafia Pengemas Ulang Minyak Curah di Serang

30 Maret 2022 19:00

GenPI.co Banten - Polda Banten telah meringkus mafia yang mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan botol satu liter dan diberi merek Laban.

Minyak tersebut dijual dengan harga Rp20 ribu atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng produksi. Padahal HET untuk minyak curah hanya Rp14 ribu per liter.

Usai penggerebekan gudang yang dijadikan praktik pengemasan minyak goreng ilegal, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 10 orang saksi.

BACA JUGA:  Antisipasi Penimbunan Minyak, Polsek Cimanggu Monitoring Waralaba

Saksi atas kasus ini terdiri dari 10 orang karyawan dan pemasok botol minyak goreng.

“Kemudian, meningkatkan status tersangka terhadap AR (28) selaku Direktur CV Jongjing Pratama, yang mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah di TKP,” tutur Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi, Rabu (30/3).

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Banten: Wisata Pantai Anyer Terpantau Aman

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu: 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban yang berisi minyak goreng 1.300 liter.

Polisi juga menyita 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter. Masing-masing bal berisi 60 botol.

BACA JUGA:  Distributor Minyak Goreng Disidak, Polda Banten Temukan Ini

Turut disita, tiga plastik besar tutup botol warna kuning, satu unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No Pol BE-9405-NO, satu unit mesin pengisi minyak goreng curah, satu unit mesin press.

Kemudian, satu pack lembar label Laban, satu unit timbangan digital, tiga unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin dan tiga unit mesin pompa juga turut disita.

Shinto mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka AR dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar.

Tersangka juga dijerat dengan dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Shinto, jumlah tersangka akan terus berkembang sesuai dengan hasil penyidikan dari sejumlah saksi yang ada dan temuan fakta-fakta hukum baru yang ditemukan.

“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi,” ujarnya.

Menurut Shinto, menjelang Ramadan merupakan momen penting bagi tersangka mengedarkan minyak goreng curah ilegal untuk mendapat keuntungan ekonomis yang besar dan merugikan masyarakat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN