Gila! Gudang Pengemas Ulang Minyak Curah Digrebek Polda Banten

30 Maret 2022 17:00

GenPI.co Banten - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap mafia minyak goreng di sebuah gudang milik CV Jongjing Pratamadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (28/3) pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan mafia minyak goreng tersebut berangkat dari informasi masyarakat hingga menemukan praktik kecurangan distribusi minyak goreng curah yang dikemas dalam botol isi satu liter dan diberi merek Laban.

Minyak curah dalam botol bermerek itu dibandrol dengan harga Rp20 ribu. Agar menarik minat pembeli, botol minyak tersebut ditempel sabun cuci merek Total.

BACA JUGA:  Polda Banten Gelar Sosialisasi ETLE ke Pesantren di Kota Serang

Dirrskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi mengungkapkan, mafia minyak ini memiliki badan usaha dengan nomor induk khusus perdagangan besar komoditi minyak nabati dan hewani.

Namun, kecurangan dari mafia ini adalah mengemas ulang minyak goreng curah seolah-olah minyak tersebut adalah hasil produksi pabrikan minyak goreng kemasan tanpa izin usaha industri.

BACA JUGA:  Kapolda Banten Optimistis, Mudik Lebih Aman dengan Vaksin Booster

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya,” kata Dedi, dikutip dari Tribratanews, Rabu (30/3).

Jika dijual dengan harga minyak curah hanya dibandrol dengna harga Rp14 ribu, tapi dengan mengemas ulang minyak curah ke dalam botol tersangka mampu menjual dengan harga Rp20 ribu.

BACA JUGA:  Distributor Minyak Goreng Disidak, Polda Banten Temukan Ini

Praktik mafia minyak goreng semacam ini dapat meningkatkan keuntungan sebesar Rp6 ribu per liter dan merugikan masyarakat.

Agar dapat mengelabuhi pembeli, tersangka yang tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI ini menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk pengujian laboraturium.

Sementara untuk logo halal yang ada di kemasan, tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan. Pada botol kemasan disebutkan minyak goreng Laban mengandung Vitamin A.

“Badan usaha yang digunakan tersangka tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas,” ungkap Dedi Supriadi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN