GenPI.co Banten - Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil membongkar dan menangkap kasus perdagangan orang di wilayah hukumnya, Minggu (27/3).
Pria berinisial AR, tersangka yang diamankan Polres Serang karena diduga menjual istrinya, EE, melalui Aplikasi Michat untuk menggaet pria hidung belang.
AR (28) yang merupakan karyawan swasta di Jakarta Barat kedapatan mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam konfrensi pers mengatakan, polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka atas dugaan perdagangan orang.
“Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang,” jelas Maruli, dikutip dari Antara, Senin (27/3).
Setelah mendapat pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif. Usai melayani pria hidung belang, EE memberikan uang bayaran kepada suaminya.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita bukti berupa uang Rp500 ribu dan lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Atas perbuatannya, AR, dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka juga dituntut karena melakukan perbuatan cabul dan dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News