GenPI.co Banten - Antisipasi Perdagangan Perempuan dan Anak, Pemkab Bentu Gugus Tugas
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang membentuk gugus tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Pembentukan gugus tugas ini dibentuk sebagai langkah pencegahan adanya upaya perdangangan manusia, khususnya yang menjual perempuan dan anak-anak.
Karena, hingga kini berdasarkan dari catatan Dinas Perlindungan Anak, belum ada kasus perdangangan perempuan dan anak yang ditemukan.
Gugus tugas ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus perdagangan orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, anggota dari gugus tugas adalah seluruh instansi dan OPD di Kabupaten Tangerang.
Karena, menurut Asep, tugas dan penanganan masalah perdangangan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama.
Menurut Asep, hadirnya gugus tugas ini telah memiliki kekuatan hukum, yakni Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.
“Sejauh ini, perda itu sudah berjalan efektif,” kata Asep, dikutip dari Antara, Sabtu (26/3). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News