GenPI.co Banten - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif yang tegas kepada para penunggak pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh penunggak pajak adalah dengan menempelkan stiker di lokasi usaha itu dengan tulisan yang menerangkan bangunan tersebut belum melunasi pajak.
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, pihaknya telah memberi sanksi administratif kepada salah satu kedai di Kecamatan Pagedangan.
Fahmi berharap pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut dapat menimbulkan efek jera kepada penunggak pajak.
“Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Tangerang, Sabtu (26/3).
Sebelum memberi sanksi, lanjut Fahmi, pihaknya selalu melayangkan surat teguran kepada objek pajak dan meminta agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Fahmi mengungkapkan, salah satu kedai yang dipasang stiker tersebut sudah hampir satu tahun tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Pemilik usaha resto itu kedapatan belum membayar kewajiban pajak daerah dengan tunggakan sebesar Rp200 juta.
“Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka,” tuturnya.
Fahmi menuturkan, sanksi administratif tersebut tidak menghalangi pemberian kesempatan melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibannya.
“Jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” jelasnya.
Apabila telah melewati batas jangka waktu, lanjut Fahmi, belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak akan diserahkan ke Satpol PP untuk disegel. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News