MUI Kota Tangerang Izinkan Tarawih di Masjid, Begini Ketentuannya

25 Maret 2022 22:00

GenPI.co Banten - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memperbolehkan masyarakat menjalankan ibadah Salat Tarawih di masjid atau musala.

Bahkan, MUI Kota Tangerang mengizinkan masyarakat salat tarawih berjemaah tanpa jarak atau rapat.

Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib mengatakan, izin salat berjemaah dengan rapat ini diberikan seiring dengan penurunkan kasus Covid-19 dan pelonggaran aturan.

BACA JUGA:  LKPJ Wali Kota Tangerang Mentereng, Capaian Kinerja 93,32 Persen

“MUI mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker,” kata Baijuri, dikutip dari Antara, Jumat (25/3).

MUI berharap, aturan ini dipahami oleh semua pihak, baik pengurus masjid, marbot hingga seluruh jemaah agar tidak ada klaster baru.

BACA JUGA:  Cari Pusat Kuliner di Kota Tangerang, Umami Eats Jawabannya

Baijuri mengimbau, para jemaah melakukan wudu di rumah masing-masing. Pihaknya juga menginstruksikan para DKM untuk tidak memasang karpet.

Para jemaah yang datang ke masjid atau musala membawa sajadah sendiri dari rumah.

BACA JUGA:  Mantap! 20 UMKM di Kota Tangerang Pamer Produk di INACRAFT 2022

Terkait aktivitas tadarus usai tarawih, Baijuri menyarankan agar masyarakat melakukan sendiri-sendiri di rumah.

Apabila tetap ada tadarus, maka pelaksanaannya dibatasi untuk menjaga keamanan bersama.

MUI Kota Tangerang juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas buka puasa bersama di masjid.

“Ada baiknya kita saling menjaga silaturahmi menyambut gembira bulan Ramadan memang baik, tapi dianjurkan untuk tidak berlebihan,” pesannya.

Terkait aktivitas itikaf di masjid, Baijuri menyarankan agar dilakukan di rumah masing-masing dan tidak berkelompok.

“Masjid Al Azhom tidak membolehkan itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa shalat di Al Azhom,” kata Baijuri.

Sedangkan kegiatan Nuzulul Quran, kata Baijuri, lebih baik dilakukan secara terbatas. Apabila pesertanya banyak bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan, seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang.

Pihaknya mengaku telah menugaskan kembali satgas masjid untuk pengawasan pada penerapan prokes.

“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada,” ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN