DPRD Setujui Pengajuan Hibah Gedung untuk PMI Banten

27 Oktober 2021 09:00

GenPI.co Banten - DPRD menyetujui pengajuan hibah gedung dan lahan PMI Banten di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.  

Persetujuan tersebut dinyatakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

”Apresiasi setinggi-tingginya kami haturkan kepada DPRD Banten yang telah menyetujui permohonan hibah gedung dan lahan PMI Banten," kata Andika, dikutip dari Antara, Selasa (26/10).

BACA JUGA:  Cara Wali Kota Serang Antisipasi Joki di Tes CPNS Boleh Juga

Menurut Andika, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang bekerja dengan prinsip kerelawanan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat membantu kelancaran kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan PMI.

Pemprov berharap PMI Banten dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya di Provinsi Banten karena mendapat hibah gedung.

BACA JUGA:  Buruan Serbu! Disnaker Kota Tangerang Gelar Virtual Job Fair

Juru bicara Panita Khusus DPRD Banten Muhamad Faisal mengatakan, berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan barang milik daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan “hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan kemanusiaan”.

Diamanatkan pula, dalam pasal 331 ayat (1) huruf (a) menyatakan “Pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk lahan  dan/atau bangunan”. 

BACA JUGA:  Sekolah Dasar Disegel, Ini Kata Dindik Kabupaten Tangerang

Faisal menambahkan, sebagaimana pasal 403 ayat (2) menyatakan “dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD”.

Faisal mengatakan, bahwa pendapat Fraksi-fraksi DPRD Banten dalam rapat pleno pansus tersebut sebelumnya, menyetujui hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten itu kepada PMI Banten.

Meski begitu, lanjutnya, Fraksi-fraksi memberikan beberapa catatan, masukan dan saran-saran yang di antaranya adalah penyerahan aset agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PMI Banten diharapkan menggunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten itu dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang bersifat non komersil dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, kata Faisal, Fraksi-fraksi juga meminta hibah lahan dan gedung yang telah diserahkan kepada PMI Banten itu tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, serta status lahan harus tertib administrasi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN